Bagaimana Mentransfer Uang Melalui Pembayaran Whatsapp?

Bagaimana Mentransfer Uang Melalui Pembayaran Whatsapp?

Size
Price:

Read more

Bagaimana Mentransfer Uang Melalui Pembayaran Whatsapp

Awal bulan ini, WhatsApp akhirnya memperkenalkan fitur pembayaran di platform tersebut. Fitur ini pada dasarnya memungkinkan pengguna untuk mengirim uang ke pengguna lain melalui chat di aplikasi. Saat ini, fitur tersebut baru diluncurkan ke 20 juta pengguna di India, sedangkan ada lebih dari 400 juta pengguna WhatsApp di negara tersebut. Jika Anda adalah salah satu pengguna yang mendapatkan fitur di perangkat mereka saat pertama kali dijalankan, ikuti langkah-langkah sederhana berikut untuk mulai mengirim uang melalui WhatsApp:

Cara mentransfer uang melalui Pembayaran WhatsApp

Langkah 1: Buka WhatsApp di perangkat Anda

Langkah 2: Ketuk kontak yang ingin Anda kirimi uang

Langkah 3: Ketuk tombol attach di chat

Langkah 4: Pilih opsi payment

Langkah 5: Sekarang pengguna akan diminta untuk memasukkan jumlah yang ingin mereka kirim

Langkah 6: Verifikasi pembayaran Anda dengan pin UPI yang benar

Langkah 7: Setelah memasukkan pin, pembayaran Anda akan diproses

Langkah 8: Sekarang Anda akan dialihkan ke obrolan WhatsApp Anda di mana Anda akan dapat melihat jumlah yang telah Anda kirim di kotak message

Sangat penting bagi pengguna untuk tidak membagikan informasi kartu atau pin UPI mereka dengan pengguna mana pun.

Layanan pembayaran WhatsApp sekarang tersedia untuk 20 juta pengguna di India

WhatsApp telah merilis fitur baru untuk pengguna di India pada 6 November. Sistem ini memudahkan orang untuk melakukan pembayaran dalam pengaturan yang lebih ringkas. Saat bercakap-cakap dengan kontak di WhatsApp, Anda tidak perlu keluar dari aplikasi, buka aplikasi pembayaran, lalu kirim uang.

Perusahaan Pembayaran Nasional India (NPCI) telah mengizinkan WhatsApp untuk meluncurkan fitur tersebut dalam skala terbatas hanya untuk 20 juta pengguna India ketika jumlah total pengguna melampaui 400 juta di negara tersebut. NPCI juga telah mengumumkan bahwa “batas 30 persen dari total volume transaksi yang diproses di UPI” akan berlaku untuk semua penyedia aplikasi pihak ketiga mulai 1 Januari 2021.

0 Reviews

Contact form

Name

Email *

Message *